
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberlakukan syarat baru bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Mulai tahun ini, peserta didik yang ingin menerima bantuan tersebut harus memiliki nilai rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, syarat baru penerima KJP Plus itu diajukan untuk mendorong siswa lebih giat belajar. “Kami ingin memastikan para penerima KJP Plus memanfaatkan bantuan ini dengan maksimal. Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan menetapkan standar nilai yang harus dipenuhi,” ungkap Sarjoko di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Peraturan ini diambil setelah beberapa pertemuan dengan tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno. Penyaluran KJP Plus tahap pertama pada tahun 2025 direncanakan akan dilakukan setelah pelantikan mereka pada Maret mendatang, yang mencakup rapel untuk Januari, Februari, dan Maret.
Sarjoko juga menekankan bahwa syarat baru penerima KJP Plus yang berupa nilai minimal ini masih akan dibahas lebih lanjut, mengingat dampaknya terhadap siswa. “Kami akan berdiskusi lagi dengan tim transisi untuk melihat apakah kebijakan ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Syarat-syarat lain untuk mendapatkan KJP Plus tetap tidak berubah. Beberapa persyaratan yang masih berlaku antara lain adalah siswa yang berusia antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar di sekolah negeri atau swasta di Jakarta, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di DKI Jakarta.
KJP Plus juga tetap ditujukan untuk mereka yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial, seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau mereka yang berasal dari panti sosial.
“Perubahan ini juga akan mencakup pembaruan dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan program KJP Plus,” tutup Sarjoko. (B1)
