Jakarta – Ombudsman RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bank Rakyat Indonesia atas temuan maladministrasi hasil pemeriksaan laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam pengelolaan pengaduan dan prosedural penyelesaian kredit, di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Pada penyerahan LHP yang diberikan kepada Direktur Utama Bank BRI yang diwakili oleh Direktur Retail Funding, Andrijanto, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memberi pesan agar hal serupa tidak terulang lagi. Ia berharap bahwa kasus seperti ini dapat dijadikan lesson learned agar BRI dapat berbenah lebih baik lagi.

“Prinsip perbankan yang pertama adalah kepercayaan. Menjaga kepercayaan nasabah salah satunya dengan pengelolaan pengaduan dengan baik. Tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman diharapkan dapat mencegah kejadian yang sama terulang,” tegas Yeka.

Yeka kemudian menjelaskan bahwa Ombudsman RI menyelesaikan laporan secara sistemik. Oleh karena itu, dalam penyerahan LHP kali ini dirinya mengundang Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian BUMN karena berkaitan dengan fungsi pengawasan yang ada pada kedua Lembaga tersebut. Baginya, peran Ombudsman justru memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan OJK sebagai pengawas langsung.

Lebih lanjut Yeka berharap pelaksanaan tindakan korektif dapat dikombinasikan dengan pembinaan sumber daya manusia. “Setiap tahun pasti ada program peningkatan kapasitas SDM, di situ materi mengenai Ombudsman juga dapat disampaikan, terutama mengenai pengelolaan pengaduan,” ujarnya.

Sementara itu, Andrijanto mengucapkan terima kasih atas tindakan korektif yang diberikan kepada BRI. Ia berjanji akan memenuhi acuan-acuan tenggat waktu yang telah ditentukan Ombudsman RI dalam melaksanakan tindakan korektif. Kemudian ia akan memperkuat koordinasi dengan Ombudsman.

Melanjutkan, Andrijanto menyampaikan Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memberikan penguatan terhadap layanan publik merupakan partner strategis dalam menjaga pelayanan BRI. “Benar bahwa peranan pokok kami adalah memberi pelayanan keada masyarakat karena BRI merupakan BUMN, sudah menjadi kewajiban kami,” tukasnya.

Atas temuan Ombudsman RI tersebut, Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada Bank BRI untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LHP dan Ombudsman RI akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

Adapun tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh BRI pada pokoknya adalah pembinaan menyeluruh kepada unit kerja yang memiliki tugas pengelolaan pengaduan konsumen, memberikan hukuman tegas kepada pegawai yang melanggar ketentuan penyelesaian kredit, serta memberikan kepastian putusan penyelesaian kredit Pelapor dengan tenggang waktu yang patut demi kepastian pelayanan kepada Pelapor selaku nasabah. (*)