Follow : Like : RSS : Mobile :

Larangan Polwan Kenakan Jilbab Langgar HAM

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Larangan anggota polwan mengenakan jilbab merupakan pelanggaran hak asasi manusia dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

"Larangan menggenakan jilbab merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak kebebasan menjalankan ajaran agama yang justru harus dipenuhi karena dijamin oleh konstitusi", kata Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin, di Jakarta, Jumat (14/6).

Lukman berharap Polri tidak melarang anggotanya (polwan) untuk kenakan jilbab saat menunaikan tugas sebab tidak ada yang dirugikan dari penggunaan jilbab oleh polwan di kalangan institusi Polri.

"Penggunaan jilbab tidak memengaruhi kinerja, kedisiplinan, dan keserasian anggota Polri. Sudah banyak instansi atau lembaga pemerintahan yang membolehkan jilbab, dan itu sama sekali tidak membawa dampak negatif apa pun", tegas Lukman.

Lukman menjelaskan bahwa dahulu pernah ada masalah yang sama dengan pelajar putri yang dilarang kenakan jilbab. Namun, larangan itu kemudian dicabut akibat desakan aspirasi masyarakat.

"Kini kita berharap Polri bisa segera mengubah keputusannya terkait dengan pakaian dinas. Sebelumnya, kita mengapresiasi Polri yang telah membolehkan polwan kenakan celana panjang," kata Lukman.

Lukman berharap perubahan aturan tentang pakaian seragam yang membolehkan jilbab ini segera ditetapkan, tanpa harus menunggu gejolak yang semakin besar di tengah masyarakat.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan jilbab oleh polwan belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Oleh sebab itu, penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam adalah pelanggaran. (BS)