Follow : Like : RSS : Mobile :

Tarif Resmi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2013

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M. Dibandingkan dengan BPIH 1433H/2012M, BPIH ini mengalami penurunan di seluruh embarkasi haji di tanah air.

Rincian masing-masing BPIH Tahun 1434H/2013Muntuk 12 (dua belas) embarkasi dirinci dalam Pasal 2 Ayat (2) Pepres ini, yaitu:

a. Embarkasi Aceh sebesar 3.253 dollar AS (sebelumnya 3.328 dollar AS);

b. Embarkasi Medan sebesar 3.263 dollar AS (sebelumnya 3.388 dollar AS);

c. Embarkasi Batam sebesar 3.357 dollar AS (sebelumnya 3.468 dollar AS);

d. Embarkasi Padang sebesar 3.329 dollar AS (sebelumnya 3.404 dollar AS);

e. Embarkasi Palembang sebesar 3.381 dollar AS (sebelumnya 3.381 dollar AS);

f. Embarkasi Jakarta sebesar 3.522 dollar AS (sebelumnya 3.638 dollar AS);

g. Embarkasi Solo sebesar 3.542 dollar AS (sebelumnya 3.617 dollar AS);

h. Embarkasi Surabaya sebesar 3.619 dollar AS (sebelumnya 3.738 dollar AS);

i. Embarkasi Banjarmasin sebesar 3.733 dollar AS (sebelumnya 3.808 dollar AS);

j. Embarkasi Balikpapan sebesar 3.744 dollar AS (sebelumnya 3.819 dollar AS);

k. Embarkasi Makassar sebesar 3.807 dollar AS (sebelumnya 3.882 dollar AS); dan

l. Embarkasi Lombok sebesar 3.782 dollar AS (sebelumnya 3.857 dollar AS.

BPIH Tahun 1434H/2013M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living allowance.

Adapun besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Pepres ini juga menegaskan, bahwa jemaah haji akan menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. (set)