Follow : Like : RSS : Mobile :

DPP ASITA Kecam Rencana Munassus/ Munaslub ASITA 2020

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (DPP ASITA) mengecam keras rencana Munassus/ Munaslub ASITA 2020 yang akan digelar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatas namakan DPP-ASITA, pada 26 Oktober 2020 mendatang.

Melalui kuasa hukumnya, Adv. Erwin B. Haris, S.H., C.L.A., C.I.L., DPP ASITA menegaskan rencana Munassus/ Munaslub ASITA 2020 adalah ilegal dan tidak diselenggarakan oleh DPP-ASITA.

"MUNASSUS/ MUNASLUB ASITA 2020 yang akan diselenggarakan di Atria Hotel & Residence Gading Serpong, Tangerang pada 26 Oktober 2020 adalah PALSU, ILLEGAL DAN TIDAK DISELENGGARAKAN OLEH DPP-ASITA", kata Erwin dalam rilisnya kepada detakjakarta.com, Jumat (23/10).

"Pihak Penyelengara MUNASSUS/ MUNASLUB ASITA 2020, BUKAN MERUPAKAN ANGGOTA, PENGURUS ATAUPUN PIHAK YANG BERAFILIASI DENGAN ASITA", lanjut Erwin.

Karena itu, lanjut Erwin, atas nama DPP ASITA, pihaknya memerintahkan pihak penyelengara untuk menghentikan rencana MUNASSUS/ MUNASLUB ASITA 2020 tersebut tanpa kecuali. "Bilamana tetap dilaksanakan, maka dipastikan akan dilakukan tindakan tegas secara hukum", tegasnya.

"Klien Kami melarang setiap anggota ASITA menghadiri MUNASSUS/ MUNASLUB ASITA 2020 dan bilamana diketahui tetap hadir, maka akan diberi sanksi tegas, baik secara organisasi maupun hukum", sambung Erwin.

Erwin juga menuturkan, DPP ASITA menghimbau kepada seluruh anggota ASITA, mitra-mitra pemerintah dan swasta untuk tetap tenang, memberikan dukungan penuh terhadap kepengurusan yang sah, menjaga soliditas, menjaga sinergitas, serta tetap menjaga marwah ASITA dan tetap beraktivitas memajukan dunia kepariwisataan di Republik Indonesia.

"Kami menegaskan kepada seluruh anggota ASITA, mitra-mitra pemerintah dan swasta, bahwa di dalam organisasi ASITA TIDAK ADA DUALISME AKTA PENDIRIAN SECARA TERPISAH. Yang terjadi adalah kepengurusan ASITA periode terdahulu sebelum Klien melegalisasikan Akta 170 yang belum memiliki pendaftaran/ pengesahan dalam Sisminbakum yang kemudian mengikuti prosesi dan format kenotariatan yang dilakukan dan diarahkan oleh Notaris dengan produk hukum berupa Akta 30 yang merupakan Akta Pengukuhan/ Penegasan dari akta-akta sebelumnya, termasuk Akta 170. Hal ini dapat dilihat secara jelas pada Pasal 5 Akta 30. Hingga akhirnya terbit pengesahan berdasarkan Kepmenkumham RI. Tegasnya, tidak ada dualisme Akta Pendirian yang terpisah, melainkan Akta 170 dan Akta 30 adalah saling melengkapi. Kecuali, TERDAPAT PIHAK-PIHAK YANG MENCOBA TERUS-MENERUS, BAHKAN MENSUGESTI DIRI BAHWA ANTARA AKTA 170 DAN AKTA 30 ADALAH BERDIRI-SENDIRI", pungkas Erwin. (bs)