Follow : Like : RSS : Mobile :

Pemerintah Bebaskan Pagelaran Seni, Musik dan Olahraga dari PPN

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Detak-- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah: a. Tontonan film; b. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan /atau tontonan pagelaran busana.

Selain itu c. Tontonan kontes kecantian, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya; d. Tontonan berupa pameran; e. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap; g. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan h. Tontonan pertandingan olahraga.

Peraturan ini mulai berlaku tanggal 13 Agustus 2015. (04/set)