Follow : Like : RSS : Mobile :

Pemprov DKI Sediakan Dana Hibah Bagi RS Swasta

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengalokasikan dana hibah kepada rumah sakit (RS) swasta yang bersedia menyediakan ruang kelas III sebanyak 50 persen dari total ruang rawat inap yang tersedia. Pemberian dana hibah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tidak terlayani pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) akibat kekurangan ruang rawat inap kelas III.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan, pemerintah daerah wajib menyediakan RS berdasarkan kebutuhan masyarakat seperti yang diamanatkan Undang-Undang (UU) No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

�UU juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah wajib menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS bagi warga fakir miskin, atau orang tidak mampu. Serta membina dan mengawasi penyelenggaraan RS, melindungi RS agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab", kata Ahok di Jakarta, Rabu (10/7).

Dalam UU tersebut juga mewajibkan pihak rumah sakit swasta baru menyediakan minimal 40 persen ruang kelas III c dari total ruang rawat inap yang akan dibangun.

"�Bahkan, kalau RS swasta menyediakan ruang kelas III lebih dari 50 persen, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana hibah ke rumah sakit itu. Pemprov DKI juga akan memberikan kemudahan dalam penentuan KLB dan Amdal jika pihak RS swasta bersedia menyusun prosentase kuota ruang rawat inap melebihi 25 persen", ungkap Wagub. (03/Bj)