Follow : Like : RSS : Mobile :

Polres Jakarta Utara Tangkap 2 Bandar Narkoba, Sita 251 Kg Ganja

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- ​Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua bandar ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Mangga No. 9 RT. 10/01 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa (4/6/2013) malam. Dari lokasi disita barang bukti ganja kering seberat 251 kilogram senilai Rp. 1,1 miliar.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial F dan Y. Petugas masih mengejar satu tersangka lagi berinisial Zul. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, diduga kuat ganja itu kiriman dari Aceh melalui jalur darat.

"Dua tersangka, Y dan F kami tangkap. Diduga kuat mereka jaringan dari Aceh, Jawa Barat, dan Lampung", kata Kapolres di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (5/6/2013). Barang haram tersebut dibawa lewat jalur darat menggunakan truk. Bahkan, di dalam kontrakan ditemukan sabu seberat 0,68 gram.

Kedua tersangka mengaku telah beberapa kali mengedarkan ganja ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Saat ini kami masih mengejar tersangka lain, yaitu Zul asal Aceh", ujar Kapolres.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (BUD/mbs)