Follow : Like : RSS : Mobile :

Buang Sampah Sembarangan, "Denda Rp 50 Juta !"

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Untuk mewujudkan kota Jakarta yang bersih dan sehat, bebas dari tumpukan sampah, serta sekaligus pencegahan dari bahaya banjir, DPRD DKI Jakarta akhirnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah.

Menurut anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta, Nadjmatul Faizah, perda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 5 tahun 1988 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Jakarta dan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis.

"Perda ini memperjelas pembagian tugas antara Pemprov DKI Jakarta maupun peran masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih. Melalui Perda ini juga kita ingin meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurangi dan menangani sampah", kata Faizah usai Rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (21/5).

Dia menjelaskan, dengan adanya Perda ini, maka sudah sangat jelas larangan membuang sampah ke sungai, kanal, waduk, setu, dan saluran air limbah, jalan, taman dan tempat umum karena bisa menyebabkan banjir.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin menambahkan, dalam perda diatur warga atau perusahaan yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan denda.

"Jika warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta", jelasnya.