Follow : Like : RSS : Mobile :

Korupsi Rp 121 M, Djoko Diancam 20 Tahun Penjara

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Mantan Kepala Korlantas Polri i, Inspektur Jenderal Djoko Susilo terancam hukuman penjara 20 tahun.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Djoko Susilo telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Djoko juga memperkaya orang lain yakni Brigjen Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (pemenang lelang) Budi Susanto lebih dari Rp 93 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronugroho Bambang lebih dari Rp 3,3 miliar, Primer Koperasi Polri 15 miliar, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 20 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 144.984.207.936 atau estimasi dana sebesar Rp 121.330.768.863,59", kata Jaksa KMS Roni dalam sidang perdana kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

Menurut jaksa, kerugian negara itu sesuai surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/S/III/-XIV/03/2013 tanggal 27 Maret 2013 perihal penyampaian hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atau pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korlantas Polri tahun anggaran 2011 yang dilakukan terdakwa.

Atas tindakan itu, dalam dakwaan primer, Djoko Susilo didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, dalam dakwaan subsider, Djoko didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (BP/L6)