Follow : Like : RSS : Mobile :

Pemerintah Beri Tiga Pilihan Ganti Rugi Proyek Pembangunan

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Pemerintah akan memberikan tiga pilihan ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya terkena proyek pembangunan. Ketiga pilihan tersebut,menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji, yakni berupa uang, tanah, saham atau kombinasi keseluruhannya.

"Rakyat bisa dapat uang, tanah, saham atau ketiganya sesuai keinginan rakyat. Ini bukan ganti rugi, tapi ganti utuh. Jadi rakyat tidak teraniaya dan dia dapat uang yang menguntungkan masa depannya", Hendraman dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan Untuk Kepentingan Umum di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/4).

Hendarman menjelaskan, jika memilih tanah, maka masyarakat dapat memilih lokasi yang diinginkan asalkan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Nantinya, menurut Kepala BPN, semua proses ganti rugi akan dihitung oleh penilai independen yang sudah mendapatkan izin.

"Lebih trasparan, demikian juga dengan harga yang menetapkan bukan panitia pengadaan tanah ataupun pemerintah tapi penilai independen. Nantinya, yang ditetapkan bukan hanya harga tanah tapi juga harga bagunan, harga pohon dan in material lainnya", ujarnya.

Jika masyarakat merasa tidak setuju dengan penawaran yang diberikan, menurut Hendarman Supanji, mereka diperbolehkan mengajukan ke pengadilan. "Jadi lamanya proses mencapai 552 hari jika masyarakat keberatan, jika setuju prosesnya bisa mencapai 311 hari. Jadi waktunya dibatasi, kalau tidak terjadi kesepakatan maka disarankan untuk mencari lokasi lain", jelas Hendarman.

Aturan ganti rugi proyek pembangunan tersebut dimaksudkan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Aturan tersebut dibuat terkait sulitnya mendapatkan tanah bagi pembangunan infrastruktur dan industri. (BP)