Follow : Like : RSS : Mobile :

KPAI, "BPJS Lalai Perhatikan Kepentingan Anak"

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- BPJS luput memperhatikan kepentingan anak. Anak tak banyak dijelaskan dalam UU SJSN, UU BPJS ataupun peraturan pelaksana BPJS yang sudah diterbitkan.

Menurut Ketua Divisi Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ihsan, meski BPJS ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia, namun tidak menjelaskan bagaimana BPJS menjamin hak-hak sosial anak dari peserta BPJS, dan bagaimana dengan anak yang tak punya orang tua seperti anak terlantar.

Kelemahan BPJS juga tampak dalam pengaturan soal kategori orang miskin yang menjadi peserta BPJS. Misalnya, seperti apa manfaat yang diperoleh oleh kaum miskin peserta BPJS atau masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Hal itu juga tak diatur dengan jelas.

"Padahal BPJS akan mengelola uang yang jumlahnya sangat besar karena menggabungkan semua perusahaan BUMN di bidang penyelenggaraan jaminan kesehatan dan sosial. Seperti PT Askes, Jamsostek, Asabri dan Taspen. Karenanya, anak Indonesia harus dijamin BPJS", kata Ihsan dalam diskusi yang digelar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Elkape di Jakarta, Selasa (9/4).

Sementara Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris, mengatakan untuk penyelenggaraan jaminan sosial (Jamsos), yang paling penting untuk diperkuat adalah pendataan. Sehingga, lapisan masyarakat yang paling membutuhkan dapat terdata dan menerima program Jamsos. Menurutnya hal itu yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan BPJS.

Ketika BPJS beroperasi, Fachmi mengatakan lembaga itu berfungsi sebagai pengguna data yang dihasilkan BPS dalam mendata golongan masyarakat tidak mampu. Jika data itu tidak diramu dengan tepat, maka BPJS akan kesulitan untuk mendeteksi mana kelompok masyarakat yang butuh bantuan atau tidak. Selain itu Fachmi mengingatkan, agar lebih banyak menyentuh soal anak, UU SJSN perlu direvisi.

Sementara, Kepala Bidang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kalsum Komaryani, mengatakan pemerintah selama ini sudah berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat golongan miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satunya lewat program Jamkesmas.

Diakuinya, peraturan itu masih perlu dilakukan perbaikan agar BPJS lebih memperhatikan anak, terutama anak terlantar. Apalagi, Yani melihat PP PBI tak menjelaskan berapa banyak anak yang ditanggung dari seorang peserta PBI.

Tapi secara umum Yani menjelaskan dalam Perpres Jamkes jumlah anak yang dicakup dari seorang peserta BPJS sebanyak tiga orang. Jika peserta tersebut punya lebih dari tiga anak, maka ada biaya tambahan. "Untuk satu keluarga sebanyak lima orang, kalau lebih ada biaya yang ditanggung sendiri", ujarnya. (BP/HOn)