Follow : Like : RSS : Mobile :

Hotman, "KCI Gentar, Sidang Ditunda"

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Sidang gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) terhadap PT. Vizta Pratama CS, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ditunda.

"Harusnya hari ini persidangan untuk periksa saksi ahli dan fakta", kata pengacara Inul, Hotman Paris Hutapea, SH, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (04/04).

Menurut Hotman, sidang yang seharusnya mengagendakan keterangan saksi itu, ditunda selama dua pekan karena permintaan dari YKCI.

"KCI sepertinya agak sedikit gemetaran karena Inul sudah umumkan bendera perang, jadi kirim surat minta ditunda selama dua minggu. Pusing kali menghadapi kami", ujarnya.

Sementara Inul Daratista mengaku kecewa atas penundaan sidang. Pihaknya sudah menyiapkan saksi dan ahli.

"Saksi kami sudah komplit, saksi fakta, saksi ahli, jadi saya kecewa sekali hari ini dtunda", kata Inul.

Sebagaimana diketahui, YKCI menggugat PT Vizta Pratama CS, milik Inul Daratista, karena dianggap lalai membayar royalty atas penggunaan lagu-lagu milik para seniman pencipta lagu yang tergabung dalam YKCI. Atas kelalaian tersebut, YKCI menggugat Inul Vista membayar royalti sebesar Rp 295,7 juta untuk perode tahun 2012. Serta menghukum membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Sementara Inul membantah lalai melakukan pembayaran. Menurutnya, YKCI telah secara sepihak menaikkan besaran royalty yang harus dibayarkan, diluar kesepakatan awal. Pada kesepakatan awal, adalah sebesar Rp 3.500.000 per tahun per outlet. Namun YKCI menaikan secara sepihak menjadi Rp 720 ribu per kamar karaoke/ tahun atau total tagihan sebesar Rp 21.700.000 per tahun per outlet, tujuh kali lipat dari tarif kesepakatan awal.

Atas ketidakadilan ini, Inul menyatakan akan terus melakukan perlawanan, sebab berada di pihak yang benar. (BUD/PUR)