KPK Cekal Walikota Bandung Dada Rosada
Foto | Istimewa | Detakjakarta.com
Jakarta-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencekal Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait kasus penyuapan Hakim Setyabudi Tejocahyono.
"Penyidik KPK melakukan permintaan cegah atas nama Dada Rosada, kemudian Toto Hutagalung untuk tidak bepergian keluar negeri selama enam bulan, terkait tangkap tangan hakim ST", kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK Senin (25/3).
Menurut Johan, pencegahan tidak terkait status, karena Dada masih sebagai saksi, atas tiga tersangka, AT (Asep Triana), HN (Heri Nurhayat) dan TH.
"Pencegahan ini dimaksudkan agar ketika KPK memerlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri", ujar Johan.
AT, HN dan TH ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai pihak pemberi suap senilai Rp.150 juta kepada hakim ST. Selain itu penyidik menemukan uang senilai Rp.350 juta di mobil AT yang saat ini masih dalam penelusuran KPK, kemana uang tersebut akan diberikan.
Keterkaitan Walikota Bandung Dada adalah kedekatannya dengan Toto Hutagalung, yang diduga menjadi pesuruh AT untuk memberikan uang kepada Hakim ST. (BP/Mtr)
DETAK JAKARTATERKINI
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Membanggakan, Nur Saadah Dimyati Terima Penghargaan “Top Professional Women 2024” Tingkat Asean
Capres Prabowo Subianto Beri Sumbangan Rp 5 Miliar untuk Rakyat Palestina
Target Satu Putaran, TKD DKI Jakarta Sasar Generasi Milenial
Deklarasi, JAM Prabowo-Gibran Target Menang Satu Putaran !
Utamakan Kualitas dan Kenyamanan Pelanggan! POLYTRON LED TV Dibekali Garansi 5 Tahun
Presiden Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-2 ke Palestina
Terus Berprestasi, Medali Emas Kembali Diraih Prajurit TNI AL Pada Sungailiat Triathlon 2023