Follow : Like : RSS : Mobile :

KPK Cekal Walikota Bandung Dada Rosada

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencekal Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait kasus penyuapan Hakim Setyabudi Tejocahyono.

"Penyidik KPK melakukan permintaan cegah atas nama Dada Rosada, kemudian Toto Hutagalung untuk tidak bepergian keluar negeri selama enam bulan, terkait tangkap tangan hakim ST", kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK Senin (25/3).

Menurut Johan, pencegahan tidak terkait status, karena Dada masih sebagai saksi, atas tiga tersangka, AT (Asep Triana), HN (Heri Nurhayat) dan TH.

"Pencegahan ini dimaksudkan agar ketika KPK memerlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri", ujar Johan.

AT, HN dan TH ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai pihak pemberi suap senilai Rp.150 juta kepada hakim ST. Selain itu penyidik menemukan uang senilai Rp.350 juta di mobil AT yang saat ini masih dalam penelusuran KPK, kemana uang tersebut akan diberikan.

Keterkaitan Walikota Bandung Dada adalah kedekatannya dengan Toto Hutagalung, yang diduga menjadi pesuruh AT untuk memberikan uang kepada Hakim ST. (BP/Mtr)