Rasyid Divonis 5 Bulan Penjara, Denda Rp 12 Juta
Foto | Istimewa | Detakjakarta.com
Jakarta-- Rasyid Amrullah Rajasa (22) divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Rasjid merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas antara BMW X5 dengan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi yang menewaskan 2 orang, 1 Januari 2013 lalu.
"Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan enam bulan. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam waktu tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum berakhir", kata Ketua Majelis Hakim Suharjono Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).
Rasyid dinilai bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dan luka berat. Majelis hakim menerapkan Pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Menurut Suharjono, telah terwujud prinsip teori hukum restoratif justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid.
Putusan 5 bulan penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
yang menuntut Rasyid, hukuman 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pengacara Rasyid mengatakan masih pikir-pikir. (BP)
DETAK JAKARTATERKINI
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Membanggakan, Nur Saadah Dimyati Terima Penghargaan “Top Professional Women 2024” Tingkat Asean
Capres Prabowo Subianto Beri Sumbangan Rp 5 Miliar untuk Rakyat Palestina
Target Satu Putaran, TKD DKI Jakarta Sasar Generasi Milenial
Deklarasi, JAM Prabowo-Gibran Target Menang Satu Putaran !
Utamakan Kualitas dan Kenyamanan Pelanggan! POLYTRON LED TV Dibekali Garansi 5 Tahun
Presiden Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-2 ke Palestina
Terus Berprestasi, Medali Emas Kembali Diraih Prajurit TNI AL Pada Sungailiat Triathlon 2023