Follow : Like : RSS : Mobile :

Fahd Akui "Tilep" Jatah Fee Untuk Priyo Budi

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Ketua Umum Gema MKGR, Fahd El Fouz mengakui telah mengambil jatah fee proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer untuk Madrasah di Kementerian Agama, untuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, putra almarhum pedangdut senior A Rafiq itu mengakui mengambil jatah Priyo sebesar 0,5 persen, sesuai dengan pembagian uang komisi berdasarkan catatan keuangan yang dibuatnya sendiri.

"Uang Priyo saya ambil 0,5 persen berupa Rp200 atau Rp300 juta. Pak Priyo nggak dapat, saya cuma catut", kata Fahd di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3).

Dalam catatan tersebut, fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6%, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2%, ke kantor sebesar 0,5%, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1%, ke Fahd sendiri senilai 3,25%, dan kepada Dendy sebesar 2,25%.

Dari pengadaan Alquran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya sebesar 6,5% ke Senayan (Zulkarnaen), 3% mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5% ke PBS, sebesar 5% untuk Fahd, 4% untuk Dendy, dan 1% untuk kantor.

Berdasarkan catatan tangan Fahd, fee dari proyek senilai Rp50 miliar tersebut mengalir ke lima pihak, yakni Senayan (Zulkarnaen) sebesar 8%, Vasco/Syamsu sebesar 1,5%, Fahd sebesar 3,25%, Dendy sebesar 2,25%, dan kantor sebesar 1% dari nilai proyek. (BP/BS)