Follow : Like : RSS : Mobile :

Menpan RB Tegaskan ASN Harus Setia Pada Pancasila

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus setia pada Pancasila. Tjahjo mengatakan ASN tidak boleh terlibat dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.

Hal ini disampaikan Tjahjo Kumolo merespons seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tangerang yang ditangkap Densus 88 Antiteror. “ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945, sehingga apabila ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Berdasarkan PP 11/2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Tjahjo Kumolo berharap PNS bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika. “Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945,” tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Tjahjo mengatakan paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapa pun. Indikasi terpapar radikalisme, salah satunya bisa diketahui dari jejak digital. Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, tetapi juga kepada pasangannya, baik suami maupun istri.

Untuk memberantas paham radikalisme, Tjahjo mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai macam langkah. Misalnya, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme. Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Tjahjo menuturkan pada 2019, 11 kementerian dan lembaga menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan. Ke-11 instansi tersebut, yakni Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

Pada 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan bagi asn untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.

ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id.