Follow : Like : RSS : Mobile :

Penyandang Disabilitas Desak Pemda Segera Implementasikan UU No 8 tentang Penyandang Disabilitas

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Terakomodirnya harapan kaum disabiilitas agar bisa setara dengan yang lainnya telah mendapatkan payung hukum, yakni UU No. 8 Tahun 2016. Dengan keterbatasan fisik, ilntelektual maupun mental setidaknya kalangan disabilitas tetap bisa berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Sayangnya UU No.8 Tahun 2016 ini belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini terungkap dalam acara talk show yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Cafe Club Executive Persada Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur  (Selasa 19/10/2021), dengan tema "Apresiasi Tokoh dan Penyandang Disabilitas : Sukses Pencapaian Pembangunan 2 Tahun Presiden Jokowi".

Ketua PPDI,  Gufroni Sakaril dalam seminar itu mengungkapkan Presiden Jokowi selalu mendengarkan keluhan-keluhan dari penyandang disabilitas, seperti kebijakan hak pekerja yang sudah ada PP  dan Permen-nya, dimana setiap pemerintah Kota/Kab sudah mendorong setiap disabilitas harus mempunyai pekerjaan/usaha. Hak pekerjaan ini bukan hanya di BUMN namun juga  di swasta. 

Menurut Gufroni, pembangunan diberbagai sektor yang ada saat ini juga cukup ramah dengan penyandang disabilitas, perhatian pemerintah terkait kebijakan- kebijakan bagi kelompok disabilitas perlu diapresiasi bersama.

Didalam persyaratan yang terdapat poin sehat jasmani dan rohani, namun hal itu  tidak berlaku terhadap disabilitas. Disamping itu juga mudahnya dunia usaha terhadap kaum disabilitas untuk lebih maju, tidak ada lagi di persulit dan diskriminasi.

Meski demikian, kebijakan yang telah dibuat ditingkat pemerintah pusat ini harus juga diimplementasikan hingga ke daerah-daerah, sehingga kalangan disabilitas yang berada didaerahpun dapat merasakan kesetaraan yang sama.

Karena itu Gufron berharap UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bisa diimplemantasikan secara maksimal oleh pemerintahan Joko Widodo - KH. Ma ruf Amin, disisa jabatan yang masih ada. 

Dan PPDI  akan terus mendukung serta melakukan pengawalannya kedepan, "Kita terus mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perda yang diharapkan oleh kawan-kawan penyandang disabilitas. Karena akan tidak maksimal jika pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan, namun tidak didukung oleh pemerintah daerah", ujar Gufron.

Ditempat yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI), Mahmud Fasa mengungkapkan 99% undang-undang disabilitas telah diperjuangkan dalam pemerintahan Jokowi - Ma ruf,  publik tinggal mendorong dan mengawalnya. 

Mahfud juga memberikan apresiasi positif terhadal 2 tahun pemerintahan Jokowi yang menurutnya  telah memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak kelompok disabilitas, sehingga kalangan disabilitas dapat ikut merasakan pembangunan yang ramah dengan kelompok disabilitas.

Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas, seperti layanan pendidikan, ketenagakerjaan dan undang-undang yang sangat diharapkan oleh kaum disabilitas adalah Undang-Undang Konsensi yaitu Undang-Undang yang mengatur tentang tanggungan beban biaya disabilitas.

"Mari kita kawal bersama undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah terhadap disabilitas sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dalam isi undang-undang tersebut. Kami kaum disabilitas sangat mengapresiasi apa yang telah dibuat pemerintahan Jokowi karena telah banyak membantu kaum disabilitas", ungkap Mahmud.

Dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan undang-undang tentang penyandang disabilitas juga disampaikan oleh Pembina PPDI dan PPDFI, Siswadi.  Menurutnya sosialisasi UU No 8 Tahun 2016 perlu dilakukan supaya para stakeholder dapat memahami hak-hak disabilitas.

"Kita harapkan Gubernur, Walikota dan Bupati sebagai pemimpin didaerah dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga berpihak kepada kelompok penyandang disabilitas", ujar Siswadi.