Follow : Like : RSS : Mobile :

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Lakukan Penyempurnaan Sistem Perizinan SIKM

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merespon pengaduan masyarakat terkait sulit diaksesnya Sistem Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan pada saat ini pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (system update) guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.

Benni meyakinkan bahwa proses Perizinan Daring, JakEVO dapat tetap diselesaikam sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) yang telah ditentukan dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan Benar dan Lengkap pada saat mengajukan Perizinan dan Nonperizinan.

“Kami himbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email [email protected]” ujar Benni.

Benni menerangkan Pemohon Perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan nonperizinan lainnya yang kerap diproses melalui JakEVO. Untuk itu pihaknya guna memastikan JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan/nonperizinan, maka setiap permohonan yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO.

“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” ujar Benni.

Benni menambahkan kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO. Pasalnya pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia bahkan ada Pemohon yang mengakses Perizinan SIKM dari Luar Negeri.

Lebih lanjut, Benni menyampaikan Petugas akan segera melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak. Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesasian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.

“Kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daringperizinan dan nonperizinan di Jakarta” pungkas Benni.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Rabu tanggal 27 Mei 2020, total 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses