Follow : Like : RSS : Mobile :

Perkuat Integrasi Sistem Perizinan, BKPM - Kemenkumham Tanda Tangani Nota Kesepahaman

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan peningkatan sistem untuk meningkatkan penanaman modal asing maupun dalam negeri. Salah satunya melalui nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Integrasi Sistem Perizinan Berusaha dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Dalam Rangka Peningkatan Penanaman Modal. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di kantor BKPM, Jakarta (09/05).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menyampaikan bahwa semangat dari penandatanganan nota kesepahaman adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas dan efektivitas integrasi sistem antar lembaga khususnya BKPM dan Kemenkumham. “Diharapkan sistem online pemerintah semakin kuat dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan koordinasi antarlembaga pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia,” jelas Husen dalam keterangan resmi kepada media.

Nota kesepahaman ini meliputi lima ruang lingkup kerjasama, antara lain: a. Integrasi sistem pemberian layanan persetujuan Visa dan Alih Status; b. Integrasi sistem pemeriksaan rekaman paspor kebangsaan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM); c. Integrasi sistem pencabutan izin prinsip penanaman modal, pendaftaran penanaman modal, dan nomor induk berusaha; d. Penyediaan jaringan komunikasi data; serta e. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie, nota kesepahaman tersebut dapat menjadi landasan dalam melakukan integrasi Sistem Perizinan Berusaha dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam rangka meningkatkan penanaman modal. “Tujuannya supaya kita punya pedoman yang jelas untuk integrasi sistem. Untuk teknisnya, kita bikin SOP,” jelas Ronny.

Sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh BKPM meliputi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan Online Single Submission (OSS). SPIPISE merupakan Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan kementerian/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan.

Melalui nota kesepahaman yang ada, BKPM dan Kemenkumham akan bersama-sama berusaha untuk berkolaborasi dengan area kerjasama melalui pertukaran informasi terkait kebijakan dan regulasi yang diperlukan. Selanjutnya, bersama-sama membantu perusahaan atau investor dan mengawasi jalannya iklim penanaman modal di Indonesia.

Menurut data BKPM, tercatat realisasi investasi di Indonesia terus mengalami peningkatan, untuk periode Triwulan I (periode Januari – Maret) Tahun 2019 mencapai Rp 195,1 triliun, naik 5,3% dibanding periode yang sama tahun 2018, yaitu sebesar Rp 185,3 triliun. Nilai investasi selama Triwulan I Tahun 2019 untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 87,2 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 107,9 triliun dengan total tenaga kerja yang terserap mencapai 235.401 tenaga kerja Indonesia.