Follow : Like : RSS : Mobile :

KKP dan TNI AL Jelaskan Penangkapan Kapal Buronan Interpol STS-50

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti didampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman, S.E, dan beserta jajaran menjelaskan kronologis penangkapan kapal asing yang menjadi buronan Interpol (The International Criminal Police Organization).

Menteri Susi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis 5 April 2018.

"Satgas 115 mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia untuk memeriksa kapal ikan bemama STS-SO dengan nomor IMO 8514772 yang bergerak menuju Indonesia", kata Menteri Susi dalam konferensi pers penangkapan kapal buronan Interpol STS -50 di rumah dinas, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (07/04/2018).

Menindaklanjuti permintaan tersebut, lanjut Susi, Satgas 115 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) kapal tersebut (STS-50) pada Jumat (06/04) pukul 17:30 WIB.

"Kapal ini dihentikan sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh (Aceh)", kata Susi.

Kapal yang juga terdaftar sebagai kapal IUU fishing dalam RFMO Convention forthe Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) diketahui tidak memiliki bendera kebangsaan (stateless) namun membawa delapan bendera yaitu, Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina dan Namibia.

"Bendera terakhir yang dipakai adalah bendera Togo, namun pemerintah Togo tidak mengakui identitas kapal tersebut", kata Menteri Susi.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, Kapal STS-50 dalam beroperasi diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum.

"Saat diperiksa, dokumen kapal tidak lengkap dan diduga palsu", kata Wakasal.

Berdasarkan informasi dari Interpol, Kapal STS-50 memiliki nama lain yaitu Sea Breeze, Andrey Dolgov. STD No. 2, dan Aida. Selain itu, didalam Kapal tersebut terdapat total crew 20 orang yang terdiri dari 14 Warga Negara Indonesia (WNI) dan enam warga Rusia.

"WNI tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan antar negara atau paspor sehingga terdeteksi merupakan korban perdagangan manusia", kata Wakasal.

Penangkapan Kapal STS-50 oleh Pemerintah Indonesia telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Tim gabungan dari TNI AL, KKP, dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satgas 115 segera melakukan investigasi untuk menginstruksikan tindak pidana yang dilakukan.

"Pemerintah Indonesia dan Interpol juga akan menindaklanjuti dugaan transnational organizer fisheries crime", tutup Menteri Susi. (ton)