Follow : Like : RSS : Mobile :

Rita, "Akan Saya Sampaikan Pada Dunia Saya Tidak Korupsi"

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari menyangkal tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait izin perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima (SGP).

Rita mengamini pernyataan Heri Susanto Gun alias Abun yang mengatakan transferan uang kepada dirinya bukan gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK, tapi murni jual beli yang sah diantara mereka, yaitu jual beli emas.

"Atas nama keadilan dan kebenaran yang semoga masih ada di negeri ini. Saya berani sumpah apapun, bahwa ini jual beli emas", kata ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini lewat akun FacebookRita Widyasari, Rabu (4/10).

Diceritakan Rita, jual beli emas antara dia dengan Abun terjadi pada tahun 2010.

"Saya dituduh menerima uang dari Bapak Abun ini tanggal 22 Juli 2010 melalui transfer dan 5 Agustus. Saya tanda tangan izin Abun 8 Juli, seminggu pasca menjadi Bupati (periode) pertama", paparnya.

Jelas Rita, Abun pada saat Pilkada adalah pendukung calon lain, jadi tidak mungkin dia mau menerima apapun dari yang bersangkutan.

"Karena (ini) jual beli emas saya minta ditransfer, dan itulah saya dikatakan terima gratifikasi", imbuhnya.

Selanjutnya, Rita yakin, PT Citra Gading yang disebut-sebut memberikan uang ke Khairudin untuk dirinya, tidak akan bisa dibuktikan.

"Jangan hanya katanya, katanya, hukum itu harus adil. Saya hanya mengelus dada atas pemberitaan yang ada", ucapnya.

Rita pun sangat yakin, tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada dirinya tidak akan terbukti.

"Saya katakan sekali lagi, penetapan saya sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Saya akan sampaikan pada dunia saya tidak bersalah, saya tidak korupsi", tegasnya.

"Semoga tuhan mendengarkan saya dan membukakan hati KPK. Rakyat Kukar bantu doa saya, siang malam, bahkan tidur pun aku memikirkan Kukar agar setara dengan daerah lain, dan semoga kita semua dijauhkan dari bala. Amin", tukas Rita menambahkan.�