Follow : Like : RSS : Mobile :

Kebijakan Peningkatan Traffic di Bandara Soeta Ancam Keselamatan Penerbangan

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Diberlakukannya IM 16 Tahun 2017 yang merubah kapasitas pergerakan pesawat di Bandara Soekarno Hatta (Soeta), dari 72 pergerakan per jam menjadi 80 pergerakan per jam, tanpa melalui tahapan yang seharusnya, dinilai akan menjadi ancaman serius bagi keselamatan penerbangan.

Ketua Pengurus DPC Indonesia Air Traffic Controllers Association (IATCA), Ahmad Zakaria menuturkan, IM 8 Tahun 2016 diberlakukan (72 pergerakan/jam) setelah melalui tahapan yang dipersyaratkan internasional, sehingga dijamin aman untuk dilaksanakan.

"Melanggar IM 8 Tahun 2016 dengan meningkatkan kapasitas tanpa tahapan dari 72 pergerakan menjadi lebih dari 72 jelas-jelas mengancam keselamatan penerbangan", kata Zakaria dalam Surat Terbuka IACTA yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Komunitas Penerbangan Sipil, serta masyarakat Indonesia, Rabu (26/7).

Zakaria sangat menyayangkan bahwa pemberlakuan IM 16 Tahun 2017 (80 pergerakan/jam) tanpa melewati tahapan yang seharusnya itu terkesan hanya untuk melindungi oknum pelaku pelanggaran IM 8 Tahun 2016.

"Kami mohon agar pemerintah mengusut tuntas pelaku pelanggaran IM 8 Tahun 2016, serta melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk IM 16 Tahun 2017, sehingga kami tahu apa yang harus kami lakukan terkait proses dan prosedur penerbangan, sehingga keselamatan penerbangan tetap terjaga", paparnya.

Zakaria menuturkan, Surat Terbuka disampaikan karena upaya yang dilakukan dalam menjaga keselamatan penerbangan melalui upaya persuasif lisan dan tertulis kepada manajemen Kantor Cabang Utama JATSC dan Kantor Pusat Airnav Indonesia mulai tanggal 22 Jini 2017 hingga saat ini, tidak mendapatkan perhatian serius.

"Bahkan terjadi pembiaran terhadap kondisi pelanggaran, dan adanya pemutarbalikkan fakta bahwa upaya kami dikarenakan tuntutan naik gaji", imbuhnya.

"Kemarin (25/7/2017), bersama DPP IATCA dan DPP Skynav sudah kami sampaikan laporan dan data dukung pelanggaran kepada Direktur Utama Perum LPPNPI termasuk data dukung penekanan oleh manajemen dari direksi sampai manajer untuk menambah kapasitas dari yang sudah ditentukan", lanjut Zakaria.

Zakaria menegaskan, pengurus dan anggota DPC IACTA Jakarta menyampaikan keprihatinan terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pengurus dan anggota DPC IACTA sesuai Surat Keputusan Direksi No. KEP.955/LPPNPI/VII/2017 s.d KEP.962/LPPNPI/VII/2017 Tanggal 26 Juli 2017, yang menciderai upaya dan komitmen meningkatkan kualitas keselamatan penerbangan Indonesia.

"Bagi kami, ini merupakan insiden buruk bagi budaya keselamatan (safety culture) dunia penerbangan Indonesia, dimana upaya profesionalisme dan kepedulian kami mengingatkan manajemen dan pemerintah akan potensi bahaya bagi keselamatan penerbangan yang akan timbul, namun berbuah sanksi", tandasnya.

Surat Terbuka ini, lanjut Zakaria, disampaikan sebagai upaya melindungi profesi ATC sebagai petugas terdepan yang memiliki resiko tinggi dalam upaya memberikan pelayanan dan menjaga keselamatan lalu lintas penerbangan.

"Selain itu juga keselamatan masyarakat pengguna transportasi udara. Untuk itu kami selalu terbuka untuk berdialog dan menyampaikan bukti pelanggaran yang telah dilakukan, kepada Presiden, Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN", tegas Zakaria. (Bud/Pur)