Follow : Like : RSS : Mobile :

Cegah WNI Jadi Korban TPPO, Ditjen Imigrasi‎ Tunda Pemberian Paspor CTKI

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Direktorat Jenderal Imigrasi ‎melakukan penundaan pemberian paspor dan keberangkatan para Calon Tenaga Kerja Indonesia ‎(CTKI)‎ yang berpotensi menjadi korban TPPO ‎(Tindak Pidana Perdagangan Orang). Hal tersebut dilakukan Ditjen Imigrasi berkaitan dengan adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang banyak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kami berupaya menyadarkan para CKTI yang berangkat keluar negeri yang tidak melalui prosedur rekruitmen TKI yakni dengan melalui dinas-dinas tenaga kerja ataupun BNP2TKI sebagai pelaksana perekrutan keberangkatan TKI, baik yang ada di kabupaten kota maupun wilayah", kata Ronny F.Sompie, Direktur Jenderal ‎Imigrasi dalam konferensi pers di Kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (04/06/2017).

Ronny F. Sompie menegaskan bahwa negara menunda pembuatan paspor bagi TKI yang tidak melalui rekrutmen yang benar, karena mereka (para TKI) biasanya menggunakan modus-modus operandi dengan keberangkatan umroh.

"Ini sebagai bagian dari upaya Ditjen Imigrasi dalam mencegah WNI agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi berangkat Umroh", ujarnya.

Diketahui bahwa sejak 1 Januari-3 Juni 2017 Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengidentifikasi modus operandi CTKI yang berpotensi menjadi korban TPPO yakni dengan menggunakan motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata;

Oleh sebab itu, dalam rangka pencegahan hal tersebut, maka sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian‎, Ditjen Imigrasi dapat melakukan penundaan penerbitan paspor dan/atau penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian‎ di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).

Adapun upaya pencegahan WNI menjadi korban TPPO tersebut Ditjen Imigrasi telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

a, Penundaan pemberian paspor kepada 3.825 WNI yang diduga akan menjadi CTKI non prosedural di 96 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia;
b. Penundaan keberangkatan terhadap 783 CTKI non prosedural di 14 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, 7 TPI Laut dan 2 TPI Darat:

"Kami akan melakukan inisiasi dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kemenkopolhukam, TNI, POLRI, Kemenaker, BNP2TKl, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri, untuk merumuskan suatu Perjanjian Kerjasama operasi pencegahan korban TPPO bagi yang akan mencari pekerjaan di luar negeri", ungkapnya. (Ton)