Follow : Like : RSS : Mobile :

Kasus Suap BPK, KPK: Irjen Kemendes (SUG) Diduga Aktor Utama

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Detak- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, berinisial SUG diduga sebagai aktor utama dalam kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga menyebut SUG adalah sosok yang melobi pejabat BPK agar lembaganya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk predikat laporan keuangannya.

"Dalam rangka memperoleh WTP, SUG diduga melakukan komunikasi intensif atau pendekatan kepada pejabat dan auditor BPK", kata Agus Rahardjo, Ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/05/2017) sore.

Namun, KPK belum bisa memastikan kapan SUG mulai melakukan komunikasi atau pendekatan dimaksud terhadap pejabat-pejabat BPK.

"Jika mengacu pada waktu dimulainya pemeriksaan laporan keuangan Kemendes 2016, diduga pendekatan itu dilakukan pada bulan Maret 2017", jelas Agus.

Sementara itu, KPK juga menyatakan bahwa dalam penanganan kasus Suap BPK yang melibatkan tersangka pejabat Kemendes ini, Ketua KPK masih belum bisa memastikan apakah SUG bergerak atas inisiatif sendiri atau atas perintah Menteri Desa Eko Putro Sandjojo. "Hal itu akan digali lagi dalam proses pengembangan kasus", ujarnya.

"Kalau ada petunjuk akurat, pasti dikembangkan. Semua masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas petunjuk dan keterangan yang didapat", sambung Agus.

Diketahui sehari sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang di tempat berbeda dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei 2017. Kemudian keesokan harinya, dari pemeriksaan OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Selain SUG, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu JBP selaku pejabat eselon 3 Kemendes, RS selaku pejabat eselon 1 BPK, dan ALS yang menjadi auditor BPK. SUG dan JBP adalah tersangka pemberi gratifikasi dalam perkara dugaan suap BPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka (SUG dan JBP) dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan, RS dan ALS adalah sebagai tersangka penerima suap. (Ton)