Mendagri Bersikukuh, Ahok Gubernur Hingga Ada Putusan Hukum Tetap
Foto | Istimewa | Detakjakarta.com
detak- Meski mendapat tekanan dari banyak elemen untuk segera menghentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena status tersangkanya pada kasus penistaan agama, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak akan merubah keputusannya kecuali sudah ada putusan hukum tetap.
Sebelumnya, menurut Mendagri, sesuai perintah Presiden, dirinya sudah meminta Mahkamah Agung memberikan pandangan hukum terhadap pelantikan kembali Ahok pasca berakhirnya masa cuti kampanye pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 10 Februari lalu. Namun dengan alasan sudah masuk ke pengadilan, MA menolak memberikan pandangan hukum
"MA sudah membalas (surat) tertanggal 16 Februari, yang intinya jelas bahwa Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat, karena sedang proses di pengadilan. Kalau Mahkamah Agung membuat fatwa, kan mempengaruhi itu di pengadilan, yang sekarang sedang tahap saksi-saksi", kata Mendagri sebelum mengikuti rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/2) siang.
Atas jawaban MA tersebut, Mendagri mengaku akan konsekuen dengan keputusannya, bahwa yang di bawah 5 (lima) tahun sepanjang dia tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara sampai adanya keputusan hukum tetap."Ya sudah saya tetap bertahan pada itu", tegasnya. (set)
DETAK JAKARTATERKINI
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Membanggakan, Nur Saadah Dimyati Terima Penghargaan “Top Professional Women 2024” Tingkat Asean
Capres Prabowo Subianto Beri Sumbangan Rp 5 Miliar untuk Rakyat Palestina
Target Satu Putaran, TKD DKI Jakarta Sasar Generasi Milenial
Deklarasi, JAM Prabowo-Gibran Target Menang Satu Putaran !
Utamakan Kualitas dan Kenyamanan Pelanggan! POLYTRON LED TV Dibekali Garansi 5 Tahun
Presiden Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-2 ke Palestina
Terus Berprestasi, Medali Emas Kembali Diraih Prajurit TNI AL Pada Sungailiat Triathlon 2023