Follow : Like : RSS : Mobile :

Mendagri Bersikukuh, Ahok Gubernur Hingga Ada Putusan Hukum Tetap

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Meski mendapat tekanan dari banyak elemen untuk segera menghentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena status tersangkanya pada kasus penistaan agama, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak akan merubah keputusannya kecuali sudah ada putusan hukum tetap.

Sebelumnya, menurut Mendagri, sesuai perintah Presiden, dirinya sudah meminta Mahkamah Agung memberikan pandangan hukum terhadap pelantikan kembali Ahok pasca berakhirnya masa cuti kampanye pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 10 Februari lalu. Namun dengan alasan sudah masuk ke pengadilan, MA menolak memberikan pandangan hukum

"MA sudah membalas (surat) tertanggal 16 Februari, yang intinya jelas bahwa Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat, karena sedang proses di pengadilan. Kalau Mahkamah Agung membuat fatwa, kan mempengaruhi itu di pengadilan, yang sekarang sedang tahap saksi-saksi", kata Mendagri sebelum mengikuti rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/2) siang.

Atas jawaban MA tersebut, Mendagri mengaku akan konsekuen dengan keputusannya, bahwa yang di bawah 5 (lima) tahun sepanjang dia tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara sampai adanya keputusan hukum tetap."Ya sudah saya tetap bertahan pada itu", tegasnya. (set)