Follow : Like : RSS : Mobile :

Lecehkan Umat Kristiani, PP PMKRI Laporkan Habib Rizieq Ke Polda

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut terkait ceramah Imam Besar FPI (Habib Rizieq, red) itu yang direkam dalam sebuah video berdurasi 21 detik pada 25 Desember 2016 kemarin yang berlokasi di Pondok Kelapa.

"Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad dan Saya Reza terkait penistaan agama", kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Gedung Palayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/12/2016).

Ketiga orang tersebut dilaporkan karena dianggap telah melecehkan agama (Kristiani) melalui media elektronik dan dianggap melanggar pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Surat Laporan Polisi yang sudah tercatat dan bernomor TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus itu tertulis bahwa pihak PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq Shihab perihal adanya unsur pelecehan (penistaan) agama. Berikut barang bukti yang dilampirkan berupa soft copy video yang diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun konten video berdurasi 21 detik yang dapat dilihat di akun sosial media Instagram bernama fauzi_ahmad_fiiqolby dan tersebar di sosial media (Twitter dan Instagram) itu, tampak Habib Rizieq Shihab tengah berceramah di hadapan banyak umat, dimana dia (Habib Rizieq) membahas mengenai ucapan selamat natal.

"Pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember kemarin, Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa : kalau tuhan itu beranak terus bidannya siapa?, dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut", papar Angelo.

"Jujur sebagai ketua umum PP-PMKRI kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Shihab ini", cetus Angelo..

PP PMKRI tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka memakai atribut organisasi, dan langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Mereka minta proses penanganan kasus ini dilakukan secara cepat. Dalam kesempatan itu, Angelo juga mengatakan, pihak PMKRI akan membentuk kuasa hukum dari alumni PMKRI.

"Semua alumni PMKRI akan kita kumpulkan untuk jadi lawyer. Sampai saat ini ada 25", ungkap Angelo selesai melaporkan hal tersebut.‎. (Ton)