Follow : Like : RSS : Mobile :

Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Ahok P21

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Kejaksaan Agung mengumumkan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah P21 (lengkap).

"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21", kata Jaksa agung muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Kejagung, Rabu (30/11).

Rachmad menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya", ujarnya. (Bud/tp)