Follow : Like : RSS : Mobile :

Gayus Lumbuun: Sangat Penting Lembaga Peradilan "Membuka Pintu"

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak- Dorongan untuk "Membuka Pintu" yang seluas-luasnya didalam lembaga dan jajaran Peradilan di Indonesia, sangat penting dan diperlukan. Hal ini disebutkan oleh Prof.Dr.T.Gayus Lumbuun,SH , MH selaku Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI saat menjawab pertanyaan dari salah satu rekan wartawan mengenai pendapatnya tentang upaya atau dengan cara apa apabila lembaga Komisi Yudisial (KY) belum berjalan optimal.

Acara diskusi yang mengangkat tema "Mengembalikan Marwah Indonesia sebagai Negara Hukum", diadakan bertepatan dalam rangka menyoroti kinerja 2 tahun Pemerintahan Jokowi dalam melaksanakan dan menjalankan penegakkan hukum di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Gayus Lumbuun mengutarakan, pentingnya "Membuka Pintu" itu akan membuka kesan seluas-luasnya dari setiap jajaran peradilan, dan memberikan� wewenang dari orang yang sedang mengemban tugas, dalam hal ini tugas dan peran Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan menjaga perilaku hakim-hakim di Indonesia.

Lebih lanjut, Gayus Lumbuun juga menganggap hal saling "Membuka Pintu" itu dapat memperluas peran penegakkan dari apa yang menjadi kewenangan lembaga tersebut (KY.red).

"Ini adalah esensi yang nantinya membuat KY memiliki peran yang lebih luas. Jadi menurut saya hal lain tidak perlu kita anggap hal penting, justru yang terpenting adalah peran itu yang lebih penting", ujarnya di kawasan Radio Dalam, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu malam (19/10/2016).

Peran penting dan kewenangan itu, dikatakan Gayus, misalnya, "Seperti hal penyadapan yang dilakukan oleh KY melalui penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian. Hal inilah yang paling pokok dari lembaga KY itu, adalah memiliki kewenangan lebih, jadi tidak perlu menjaga perilaku tetapi juga perilaku dalam saat hakim-hakim itu melakukan kewenangannya dan inilah sesungguhnya Kewenangan KY", pungkasnya.

Sebelum mengakhiri perkataannya, Gayus Lumbuun kembali menekankan, "Yang terpenting jajaran peradilan itu membuka pintu, itu yang pertama. Karena sekuat apapun undang-undang, pihak yang menjadi obyek maupun subyek dari kinerja sebuah lembaga pengawasan tentu diharapkan bisa maksimal".

"Jadi Membuka Pintu itu adalah hal penting. Bagi saya membuka pintu oleh lembaga peradilan, dimana unsur pusatnya adalah Mahkamah Agung, maka MA bersama jajarannya membuka pintu seluas-luasnya kepada peran KY", tukas Gayus Lumbuun tutup.

Diskusi yang diinisiasi oleh APPTHI (Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia) dan didukung media Antara, dihadiri oleh beberapa pembicara serta nara sumber kondang, seperti pakar-pakar hukum, ekonomi dan tata negara, diantaranya Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, SH, Msi , Prof.Dr. Saldi Isra, SH, MPA , Prof.Dr.Faisal Santiago, dan Ketua APPTHI, Dr. Laksanto Utomo, SH, MH