Follow : Like : RSS : Mobile :

Nyabu, Pedangdut Imam Arifin Dicokok Polisi

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

detak-- Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut berinisial ISA (Imam S. Arifin). ISA ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam apartemennya yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat.

"Berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan petugas, kami berhasil menangkap dan menetapkan satu tersangka yang berinisial ISA dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu", kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Royke Harry Langie dalam gelar konferensi pers di halaman Kantor Polres Jakarta Barat, Minggu (28/08/2016).

Kapolres menuturkan, dari hasil pemeriksaan urine saat penangkapan, tersangka baru saja menggunakan narkoba.

"Saat ditangkap, inisial ISA ini sedang menggunakan sabu-sabu", ujarnya.

Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang sedang dikonsumsi oleh tersangka ISA, diantaranya sebungkus paket sabu dengan berat 0,36 gram, sebuah alat hisap (bong), dan sebuah timbangan digital.

Saat ditanya Polisi, tersangka (ISA) mengaku mendapatkan narkoba/sabu-sabu dari seorang pengedar. Namun, Kapolres belum bisa menjelaskan identitas bandar tersebut secara rinci saat ini.

"Kita masih sedang lakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain", jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa tersangka ISA yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut ini sebetulnya telah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2008. Dan menurut informasi yang ada, tersangka ini telah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama.

"Pertama kali, Polisi menangkap Imam saat berada di Medan, dan yang kedua di Jakarta. Nah ini yang ketiga kalinya tersangka ditangkap di kamar 03, lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan, Jakarta Pusat", jelasnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Polisi juga akan menyelidiki dugaan tersangka sebagai pengedar sabu. Hal itu mengingat polisi menemukan alat bukti berupa timbangan digital. Dan sejauh ini, Kepolisian belum mendapatkan bukti kuat terkait peran tersangka sebagai bandar narkoba.

Sesuai dengan perbuatannya, Kepolisian menjerat tersangka dengan dua pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 14 dan Pasal 112. Dan dengan tambahan pasal pemberatan, karena mengingat tersangka telah melakukan perbuatan berulang kali dan tertangkap Polisi dengan kasus yang sama. (Anton)