Follow : Like : RSS : Mobile :

Berhenti Kerja atau Kena PHK, Pekerja Bisa Langsung Cairkan JHT

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Detak-- Terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran saldo.

"JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi Pekerja yang meninggal dunia dan Pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta Pekerja yang mengalami cacat tetap", kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dakhiri saat mengumumkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis ( 20/8).

Menaker menuturkan, perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh. Konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja, yakni, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

"Bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua", ujarnya.

Menurut Hanif, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal sepuluh tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain. (05/set)