Follow : Like : RSS : Mobile :

Juniver - Harry Ponto Deklarasi Maju Ketum-Waketum Peradi

Foto | Istimewa | Detakjakarta.com

Jakarta-- Pengacara kondang Juniver Girsang dan Harry Ponto menegaskan tekatnya untuk maju sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Munas Peradi mendatang.

"Advokat kita sekarang ini sudah hancur namanya. Karena apa, karena perpecahan. Ini dampaknya sangat besar, yakni kita tidak dihormati oleh penegak hukum lainnya. Perseteruan organisasi advokat ini harus diakhiri. Harus ada rekonsiliasi. Inilah sebabnya kami bertekat untuk maju mencalon sebagai Ketua Umum Peradi mendatang", kata advokat Juniver Girsang saat Deklarasi pasangan Dr. Juniver Girsang, SH. MH. dan Harry Ponto, SH. LLM sebagai kandidat Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Peradi periode 2015-2020, di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (06/02).

Menurut Juniver, agenda utama yang harus segera dilakukan Peradi adalah merealisasikan rekonsiliasi terhadap organisasi advokat dan mengembalikannya dalam satu wadah advokat yakni Peradi.

"Siapapun yang menjadi Ketua Peradi harus mampu mengajak para advokat lain untuk bergabung. Sistem multi bar itu hanya akan jadikan advokat terpecah, tercabik-cabik dan tidak dihargai. Maka harus ada rekonsiliasi, bersatu kembali dan menjadi bermartabat. Hanya dengan rekonsiliasi akan menjadikan organisasi advokat yang bersih dan berwibawa", paparnya.

Karena itu, lanjut Juniver, pihaknya mengagendakan rekonsiliasi, rekonsolidasi dan revitalisasi Peradi sebagai visi misi utamanya bila diberi mandat sebagai Ketum dan Waketum Peradi periode 2015-2020 mendatang.

"Saya tegaskan, kami cukup satu periode saja. Karena (menjadi Ketum/Waketum) tidak untuk cari makan, cari nama dan popularitas. Kita buat kaderisasi yang baik agar advokat lebih muda yang memimpin kedepannya. Harus kita aktifkan advokat dalam penegakan hukum. Harus sama-sama kita angkat dan bangun kembali dunia advokat yang lebih bermartabat. Kami bertekat maju untuk mempersatukan dan mengangkat kembali harkat martabat advokat", tegasnya. (BUD/PUR)